Warga lainnya bernama Pak Mulyadi juga keberatan jika pihak Satpol PP Medan batal melakukan pembongkaran tembok hanya karena surat pemberitahuan pembongkaran belum sampai kepada pemilik tanah.
“Seharusnya, pihak Satpol PP Medan tetap saja melakukan pembongkaran tembok tersebut karena surat resmi sudah diberikan melalui Kepling. Jangan lagi kami seolah dipermainkan. Kami sudah capek melakukan mediasi di kantor camat, kantor lurah tapi pemilik tanah terkesan tidak peduli. Buktinya saja, saat ini dia juga tidak mau hadir, artinya pemilik tanah tidak menghormati aparatur pemerintah. Mau dia menolak silahkan itu hak nya tapi surat resmi dari pemerintah seharusnya diterima,”kata pak Mulyadi.
Munarli, bagian P2D Satpol PP Medan di kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pembongkaran karena mengetahui surat yang mereka titip belum disampaikan Kepling kepada pemilik tanah.
“Kami tidak akan melakukan pembongkaran karena surat yang kami sampaikan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran belum sampai kepada pemilik tanah. Memang kemarin surat sudah kami titipkan kepada Kepling VI. Tapi tadi Kepling mengatakan surat masih ada sama Kepling karena pemilik tanah belum dapat ditemui ataupun dihubungi,”ujarnya.













