Medan, pelitaharian.id – Warga Gang Kartini Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat kesal terhadap Satpol PP Medan. Pasalnya, warga menilai Satpol PP Medan tidak berani melakukan pembongkaran tembok yang didirikan diatas Fasilitas Umum (Fasum) yakni di atas badan jalan Gang Kartini lingkungan IV yang tembus ke Jalan Speksi. Warga juga menyayangkan alasan pihak Satpol PP Medan yang dipimpin oleh Munarli tidak melakukan pembongkaran karena surat pembongkaran belum sampai langsung kepada pemilik.
Sementara surat telah diberikan kepada kepala lingkungan VI bernama Mita. Meskipun Mita mengaku jika pemilik bangunan belum dapat dihubungi dan diketahui jika Pemiliki bangunanpun memblokir nomor Kepling tersebut.
“Kami sudah 9 bulan menunggu kabar agar tembok yang dibangun di badan Jalan Gang Kartini dibongkar karena itu adalah jalan umum. Kami hanya ingin agar fungsi nya dikembalikan menjadi jalan umum. Sesuai surat peta lokasi dan data yang kami terima dari dinas Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, bahwa sejak dulu gang dan jalan sudah ada kenapa pemilik tanah seakan tidak mengetahuinya. Kami juga sudah puluhan tahun tinggal di sini, mana mungkin kami tidak tahu semua tentang seluk beluk di Gang ini,” ujar seorang perwakilan warga bernama Mansyur, Jumat (28/7) dihadapan perwakilan Satpol PP Medan, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Camat Medan Barat, Perwakilan Kelurahan, Kepling 6 dan warga setempat.













