Berita UtamaHumaniora

Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan : Kebaktian Rutin Sebagai Bekal dalam Melaksanakan Tugas

183
×

Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan : Kebaktian Rutin Sebagai Bekal dalam Melaksanakan Tugas

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Klass I A, Thomas Tarigan, SH.,MH saat wawancara usai acara kebaktian di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Jenderal Sudirman No.58, Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (05/06/24). (Aris/pelitaharian.id).
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Klass I A, Thomas Tarigan, SH.,MH saat wawancara usai acara kebaktian di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Jenderal Sudirman No.58, Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (05/06/24). (Aris/pelitaharian.id).

Deli Serdang, pelitaharian.id– Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengadakan kebaktian rutin yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Jenderal Sudirman No.58, Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (05/06/24) pagi.

Kebaktian tersebut, hadir Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Klass I A, Thomas Tarigan, SH.,MH didampingi Koordinator Keagamaan Kristen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ramauli Purba, SH., MH bersama para hakim, Calon Hakim, pejabat struktural dan fungsional dan pegawai serta honorer PN Lubuk Pakam.

Dalam kebaktian, Pendeta berkhotbah serta memimpin doa dan bersama-bersama melantunan puji-pujian kepada tuhan dengan diiringi musik organ.

Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Klass I A, Thomas Tarigan, SH.,MH mengatakan bahwa dengan dilaksanakan kebaktian ini secara rutin 2 kali selama sebulan agar menjadi pedoman dalam keseharian dalam melaksanakan tugas.

“Kegiatan pembinaan rohani ini sangat penting yang bertujuan untuk merubah mindset dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” tegas Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Klass I A, Thomas Tarigan saat wawancaranya dengan wartawan kedannews.com.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *