Munarli pun menyarankan agar warga melakukan mediasi kembali. Namun saran perwakilan dari Satpol PP kota Medan ini ditolak warga sebab, warga mengatakan mereka sudah berulang kali melakukan mediasi namun dinilai pihak pemilik tanah tidak pernah kooperatif.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pembongkaran karena merupakan wewenang Satpol PP Medan. Namun perwakilan dari dinas PKPCKTR kota Medan ini menyarankan agar warga juga melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan terkait batas tanah dan status tanah.
Mendengar itu, warga pun menolak sebab, permasalahan yang terjadi adalah bukan masalah menggugat hak milik namun adanya pembangunan tembok yang telah menutup akses jalan yang merupakan fasilitas umum.
“Kami hanya ingin agar jalan ini dikembalikan ke fungsinya yaitu menjadi jalan umum. Karena Gang Kartini ini tembusnya ke Jalan Speksi. Ini bukan Gang milik pribadi,”sebut Pak Yudi Erlambang yang didukung semua warga.
Perwakilan dari Kecamatan Medan Barat, Prananda yang menjabat sebagai Kasi Trantib mengatakan jika harus melakukan mediasi kembali maka warga mengulang kembali permasalahan yang sedang dihadapi. Karena, menurut Prananda, selama ini warga sudah melakukan mediasi bahkan sudah berulang kali. Namun sepertinya pihak pemilik tanah yang dinilai kurang beritikad baik kepada warga.













