Padahal sambung politisi dari partai NasDem kota Medan ini lagi Satpol PP Kota Medan turun berdasarkan surat resmi dan juga hadir aparat keamanan seperti TNI, Polri, pihak dinas PKPCKTR kota Medan, perwakilan kecamatan, perwakilan kelurahan, kepala lingkungan dan warga.
“Jadi apalagi yang diragukan. Sudah jelas ada warga yang mengadu, selanjutnya pemilik tanah juga sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3. Jadi tidak langsung melayangkan surat pembongkaran. Aneh saja jika satpol PP seolah ragu melakukan penindakan,” ujar Antonius Tumanggor.
Terkait BPN sambung legislatif asal dapil 1 ini lagi, masalah penembokan jalan atau Gang yang diketahui telah menutup akses Fasum, hal itu tidak ada kaitannya. Karena warga tidak menggugat harta si pemilik tanah namun warga hanya meminta agar Gang Kartini dikembalikan ke fungsinya. ” Dan informasi yang diterima dari warga, bahwa nama Gang Kartini sudah lama ada terdaftar di tata kota,”terang Antonius.
Diakhir konfirmasi yang dilakukan, Antonius Tumanggor menyarankan agar warga menyurati ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Medan agar permasalahan warga dibawa pada rapat dengar pendapat secepatnya.













