Medan, pelitaharian.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Tengku Bahrumsyah menyebutkan, pelaksanaan Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Gajah Mada merupakan bentuk konsistensi Pemko Medan terhadap asetnya itu.
“Saya menilai Salat Id di Lapangan Gajah Mada, konsistensi Pemko Medan dalam memperjuangkan lapangan seluas 72 ribu meter persegi itu sebagai aset milik Pemkot,” ujar Bahrum di Medan, Selasa.
Hal ini disampaikan menyikapi pelaksanaan Salat Id dan pemotongan hewan kurban Wali Kota Bobby Nasution bersama keluarganya di Lapangan Gajah Mada, Medan, Minggu (10/7).
Saat ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Wali Kota Medan, lanjut dia, memang sangat dibutuhkan oleh Pemkot dari pihak-pihak yang mengaku memiliki aset-aset milik pemerintah kota.
Untuk diketahui, Rahmat cucu dari Saiful Bachri mengatakan, upaya Pemko Medan mengambil alih Lapangan Gajah Mada terletak di persimpangan Jalan Krakatau dan Jalan Bilal, Medan Timur, tidak mempunyai dasar.
Padahal lahan seluas 72 ribu meter persegi di persimpangan jalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yakni PK MA NO 417PK/PDT/1997.
“Makanya saya menilai, kegiatan Salat Id di Lapangan Gajah Mada kemarin sebagai upaya nyata. Bahwa Pemko Medan tidak hanya memiliki, tapi juga menguasai dan memanfaatkan Lapangan Gajah Mada ini,” tegas dia.
Pihaknya meminta agar Lapangan Gajah Mada ini segera dihapus dari daftar aset Pemko Medan yang bermasalah dengan mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.
“BPKAD agar menyusun dan mendokumentasikan seluruh aset milik Pemkot Medan, termasuk aset-aset yang tengah dikerjasamakan pihak ketiga,” tutur Bahrum yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan.
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri