TNI & Polri

Bandar Khalipah Digerebek, Pengedar Sabu-Ganja Berusaha Lawan Polisi

6
×

Bandar Khalipah Digerebek, Pengedar Sabu-Ganja Berusaha Lawan Polisi

Sebarkan artikel ini

Penangkapan J (34) di Jalan M. Yakub Lubis berlangsung tegang setelah tersangka berontak dan mencoba memprovokasi warga. Polisi menyita sabu, ganja kering, plastik klip, serta uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial J (34) yang diduga terlibat peredaran sabu dan ganja di kawasan Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan. (14/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Upaya Satresnarkoba Polrestabes Medan memberantas peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J (34) diamankan dalam operasi di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8) sore.

Proses pengamanan tersangka tidak berlangsung mudah. Saat petugas hendak membawanya, J disebut melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan polisi. Situasi semakin tegang karena tersangka juga berupaya mengajak warga sekitar untuk menggagalkan penangkapan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan 2 paket sabu siap edar, dan 9 paket ganja kering siap edar juga. Selain itu, kami juga puluhan plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli, Kamis (20/8) siang.

Menurut kepolisian, keberadaan J sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan melalui penyelidikan di lokasi.

Rafli menjelaskan, petugas harus mengambil langkah cepat ketika tersangka melakukan perlawanan. Upaya tersebut disebut dilakukan J untuk menghindari proses hukum sekaligus memengaruhi situasi di lingkungan sekitar.

“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu yang disebut siap diedarkan serta sembilan paket ganja kering. Petugas turut menemukan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu dan uang yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkoba.

Penanganan perkara tersebut kini belum berhenti pada penangkapan J. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, orang – orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.

Polrestabes Medan menegaskan pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan yang beroperasi di wilayah hukumnya.