Hukum

Satres Narkoba Asahan Gerebek Rumah di Kisaran, Sabu 44 Gram dan 3 Ekstasi Disita

3
×

Satres Narkoba Asahan Gerebek Rumah di Kisaran, Sabu 44 Gram dan 3 Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan di Jalan Pattimura berawal dari laporan masyarakat; seorang pria berinisial S diamankan dan polisi kini mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial S beserta barang bukti diduga narkotika dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Jumat (7/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Asahan, pelitaharian.id — Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Satres Narkoba Polres Asahan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Jumat (7/8/2026) dini hari.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38). Dari lokasi, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil yang diduga ekstasi.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 19 bungkus plastik klip berisi butiran diduga sabu dengan berat 44,27 gram. Selain itu, polisi juga menyita 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Penggerebekan dilakukan setelah personel menerima informasi mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta ciri-ciri orang yang dimaksud.

Setelah petugas memperoleh kepastian terkait informasi tersebut, tim Satres Narkoba bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang menjadi sasaran operasi. S bersama barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Asahan.

Dari pemeriksaan awal, S menyampaikan bahwa narkotika tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H. Keduanya disebut mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Polisi selanjutnya berupaya menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Selain pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, kepolisian juga akan melengkapi tahapan administrasi penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas sumber barang dan mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Peran masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat dinilai penting untuk membantu polisi mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Masyarakat juga diimbau tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing dan dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian.