DAIRI, pelitaharian.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (34) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dairi. Dari tangan AS, petugas menyita 11 plastik klip berisi barang yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 13,25 gram.
AS diamankan di Jalan Lintas Sidikalang–Parongil, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan personel Satres Narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan AS sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Syahril Ramadhan, Minggu (23/8/2026).
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam dompet AS. Dari saku kiri, polisi juga menemukan 13 plastik klip kosong serta satu pipet yang telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sekop.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas yang dibawa AS. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dan satu timbangan elektrik yang disembunyikan di dalam kaus kaki.
Dengan temuan tersebut, polisi mengamankan total 11 plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 13,25 gram.
Dalam pemeriksaan sementara, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Lokasi pengambilan barang disebut berada di kawasan Tembung, tepatnya di pinggiran rel kereta api.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Kasi Humas.
Saat ini AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan AS untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut ke wilayah Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia menekankan, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Dairi.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama wujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan ini, AS tetap disebut sebagai pihak yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah. Proses hukum dan pendalaman terhadap asal narkotika tersebut masih berlangsung.












