MEDAN, pelitaharian.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pemangku kepentingan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Afif Abdillah, S.E., serta dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kota Medan.
Dalam pembahasan, Bapemperda membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memperoleh masukan terhadap materi Ranperda yang sedang disusun. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat serta mengikuti perkembangan sistem kesehatan.
Pada kesempatan itu, Bapemperda mendengarkan pandangan dan masukan dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara serta Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Medan.
Berbagai saran yang disampaikan organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Ranperda, sehingga ketentuan yang nantinya ditetapkan diharapkan lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, yang memberikan masukan dari aspek teknis pelaksanaan maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya menyusun regulasi yang berkualitas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.












