Politik & Pemerintahan

Bapenda Medan Raih Rp10,7 Miliar dalam 5 Hari, Kejar Wajib Pajak di 4 Kecamatan

317
×

Bapenda Medan Raih Rp10,7 Miliar dalam 5 Hari, Kejar Wajib Pajak di 4 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Suasana apel persiapan (pelitaharian.id/Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus bergerak aktif dalam mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama lima hari, dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, Bapenda berhasil menagih pajak senilai Rp10.717.848.170 dari empat kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.

Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan, yang berlangsung mulai 7 Oktober hingga 5 November 2024 dan mencakup 21 kecamatan di Kota Medan.

“Pada tahap awal ini, kami menargetkan empat kecamatan yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Dalam lima hari tersebut, kami berhasil meraih hasil yang signifikan. Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga seluruh kecamatan di Kota Medan tersentuh,” jelas Sutan, Jumat (11/10/2024), saat ditemui di kantornya.

Dalam pelaksanaan penagihan pajak, Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Kesadaran Wajib Pajak diharapkan semakin meningkat seiring dengan penagihan yang kami lakukan,” imbuhnya.

Selain menagih pajak yang tertunggak, Bapenda juga menjaring Wajib Pajak baru, yang diharapkan mampu meningkatkan PAD Kota Medan.

Pencapaian Penagihan Pajak

Dalam kurun waktu lima hari, Bapenda berhasil mengumpulkan pajak dari beberapa sektor. Berikut rinciannya:

Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang ditagih dari empat kecamatan mencapai Rp2.347.559.996, dengan rincian:

  • Medan Petisah: Rp738.849.977
  • Medan Sunggal: Rp894.662.735
  • Medan Helvetia: Rp351.480.809
  • Medan Polonia: Rp362.566.475
  • Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan sebesar Rp1.158.769.734.
  • PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp4.384.084.420.
  • PBJT Jasa Perhotelan mencapai Rp1.709.496.020.
  • Pajak Reklame berhasil ditagih sebesar Rp1.117.938.000.

Selain itu, Bapenda juga berhasil menjaring 117 WP reklame baru dengan potensi pajak sebesar Rp523.127.330. Beberapa WP juga telah berjanji untuk mendaftar dalam minggu ini.

Metode Persuasif yang Efektif

Sutan menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan ini, meski tindakan tegas tetap dilakukan sesuai aturan. “Kami selalu mengedepankan metode persuasif. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan kepada mereka dalam bentuk pembangunan dan program-program kesejahteraan oleh Pemerintah Kota Medan,” ujar Sutan.

Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka demi mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *