Politik

Batas Waktu Bayar PBB Medan Diperpanjang, Warga Punya Kesempatan hingga 30 September 2025

28
×

Batas Waktu Bayar PBB Medan Diperpanjang, Warga Punya Kesempatan hingga 30 September 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana kantor Bappenda Kota Medan (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Meski capaian tersebut cukup tinggi, Agha meminta para petugas pajak untuk tidak berpuas diri.

“Kita harus terus menggali potensi pajak yang ada agar target penerimaan dapat tercapai maksimal,” tegasnya.

Pemko Medan berharap, perpanjangan waktu pembayaran ini bisa memotivasi masyarakat untuk semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak demi mewujudkan pembangunan Kota Medan yang maju, modern, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *