Politik & Pemerintahan

Batas Waktu Bayar PBB Medan Diperpanjang, Warga Punya Kesempatan hingga 30 September 2025

23
×

Batas Waktu Bayar PBB Medan Diperpanjang, Warga Punya Kesempatan hingga 30 September 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana kantor Bappenda Kota Medan (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Medan, pelitaharian.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, tenggat pembayaran pajak daerah tersebut berakhir pada 30 Agustus 2025.

Informasi itu disampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si, saat meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis, 11 September 2025.

Menurut Agha, keputusan perpanjangan ini diambil karena antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam melaksanakan kewajiban pajak. “Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar terhindar dari denda keterlambatan,” jelasnya.

Didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Robby Chairi, Agha juga mengapresiasi warga Medan yang telah taat membayar PBB. Ia menegaskan, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi pembangunan Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Agha memastikan pelayanan di seluruh UPT tetap berjalan optimal. Ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, bersama jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Meski capaian tersebut cukup tinggi, Agha meminta para petugas pajak untuk tidak berpuas diri.

“Kita harus terus menggali potensi pajak yang ada agar target penerimaan dapat tercapai maksimal,” tegasnya.

Pemko Medan berharap, perpanjangan waktu pembayaran ini bisa memotivasi masyarakat untuk semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak demi mewujudkan pembangunan Kota Medan yang maju, modern, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *