Selain insentif diskon, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025 dan diharapkan dapat meringankan beban petani serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Adlin Tambunan juga meminta kepala desa dan lurah untuk aktif dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan prosedur pembayaran pajak.
“Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tambahnya.
Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd, M.AP, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Kami siap membantu menyosialisasikan program ini karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat bagi daerah,” ungkapnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, perwakilan OPD terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan.












