MEDAN, pelitaharian.id — Warga Kota Medan kini memiliki akses yang lebih dekat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Pemerintah Kota Medan resmi memperluas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga seluruh 21 kecamatan, setelah sebelumnya penerapannya masih terbatas pada tujuh kecamatan.
Perluasan pelayanan tersebut diumumkan dalam kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan diwakili Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Selain menghadiri rangkaian MPP Roadshow, Erfin memantau kesiapan pelayanan administrasi kependudukan melalui Zoom dengan jajaran kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan masing-masing wilayah telah siap menjalankan pelayanan sekaligus mengetahui perkembangan pelaksanaannya di lapangan.
Erfin turut didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemko Medan, antara lain Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, Kepala Dinas PMPTSP Muhammad Rasyid Ridho Nasution dan Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi. Dalam koordinasi tersebut, ia berdialog dengan para camat mengenai kesiapan layanan di wilayah masing-masing.
“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung ke 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” jelasnya Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.
Menurut Pemko Medan, perluasan akses tersebut diarahkan untuk mengurangi jarak masyarakat dengan pusat pelayanan administrasi. Dengan tersedianya layanan di tingkat kecamatan, warga tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus kebutuhan dokumen kependudukan tertentu.
Kebijakan itu juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Medan agar jajaran pemerintah daerah terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik. Orientasinya adalah membuat proses administrasi lebih mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan penerapan layanan di seluruh kecamatan merupakan perkembangan dari tahap uji coba yang sebelumnya dilakukan pada tujuh kecamatan.
“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.
Meski pelayanan telah tersedia di seluruh kecamatan, kantor Disdukcapil Kota Medan tetap dapat didatangi masyarakat. Baginda menjelaskan, terdapat sejumlah jenis pelayanan yang secara teknis masih memerlukan penanganan di kantor dinas.
Sementara itu, proses pengurusan di tingkat kelurahan juga telah dibuka untuk sejumlah layanan. Warga dapat menyerahkan berkas melalui kelurahan, kemudian tahapan penyelesaiannya disesuaikan dengan jenis dokumen dan kewenangan pelayanan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” pungkas Kadisdukcapil.
Dengan pola pelayanan yang tersebar hingga kecamatan dan kelurahan, Pemko Medan berharap beban pelayanan di kantor Disdukcapil dapat berkurang. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan dengan waktu dan jarak tempuh yang lebih efisien.













