MEDAN, pelitaharian.id — Warga Kota Medan kini memiliki akses yang lebih dekat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Pemerintah Kota Medan resmi memperluas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga seluruh 21 kecamatan, setelah sebelumnya penerapannya masih terbatas pada tujuh kecamatan.
Perluasan pelayanan tersebut diumumkan dalam kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan diwakili Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Selain menghadiri rangkaian MPP Roadshow, Erfin memantau kesiapan pelayanan administrasi kependudukan melalui Zoom dengan jajaran kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan masing-masing wilayah telah siap menjalankan pelayanan sekaligus mengetahui perkembangan pelaksanaannya di lapangan.
Erfin turut didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemko Medan, antara lain Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, Kepala Dinas PMPTSP Muhammad Rasyid Ridho Nasution dan Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi. Dalam koordinasi tersebut, ia berdialog dengan para camat mengenai kesiapan layanan di wilayah masing-masing.












