Pelaku Residivis dan Keberlanjutan Penegakan Hukum
Dalam operasi ini, Gidion juga menyebutkan pelaku lain seperti Rendi Agus Setiawan (27), yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap setelah berusaha melawan saat diamankan. “Saudara Rendi juga kita beri tindakan tegas karena berupaya melawan saat kita amankan,” jelas Gidion. Selain itu, dua pelaku lainnya, M Iqbal Pasaribu (38) dan Yosafat Susanto, ditangkap saat mencoba mencuri sepeda motor di kos-kosan.
Pengembangan Kasus dan Penanganan Lebih Lanjut
Beberapa pelaku yang masih diburu adalah bagian dari jaringan pencurian ini, dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. “Beberapa orang masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk para pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur merupakan residivis,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat Medan dapat merasa lebih aman dan aparat penegak hukum dapat terus berkolaborasi dalam mencegah kejahatan di wilayah mereka.












