Medan, Pelitaharian.id – Seratusan buruh kembali melekukan demo di DPRD Sumut, Selasa (1/3/2022) menuntut pemerintah mencabut Peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) No 02/2022, karena kebijakan tersebut menyengsarakan buruh.
Aksi buruh yang tergabung dalam SBSI 1992 Sumatera Utara dipimpin langsung ketuanya Agan Surya Tanjung minta DPRD Sumut menindaklanjuti aspirasi maupun tuntutan buruh ke Presiden Jokowi dan DPR RI di Jakarta.
Dalam pernyataan sikapnya buruh menyebutkan, Kemenaker harusnya fokus pada kasus penyimpqngan atas pelaksanaan Undang Undang dan peraturan yang sudah ada. Hal ini senantiasa terjadi di pabrik-pabrik maupun perusahaan tempat buruh bekerja.
Bahkan, ungkap mereka hingga kini masih banyak terjadi pembayaran upah dibawah ketentuan, PHK semena
-mena dengan hak kompensasi alakadarnya, bahkan tidak sama sekali.
Di masa pandemi covid ini, kami terpaksa turun ke jalan melakukan aksi menolak rencana revisi UU No 21 tahun 2000 dan menuntut agar Ida Fauziyah dicopot dari jabatan Menaker. Cabut Permenaker No 2 tentang JHT (Jaminan Hari Tua) 56 tahun. Hapuskan sistem kerja kontrak, hentikan PHK semana-mena. Hentikan pemberhangusan berserikat buruh dan berikan jaminan perlindungan berserikat dan mogok kerja. Turunkan harga sembako dan jaminan ketersediaannya di pasar.
Aksi berlangsung tertib diterima anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Makmur mengatakan, kemarin DPRD Sumut sudah memberi rekomendasi tertulis ditandatangani pimpinan DPRD terkait menolak JHT.
“Kami setuju. Tidak seorangpun anggota dewan setuju dengan skema JHT. Kami juga tidak suka ketika buruh diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang apalagi tentang JHT,”ungkapnya.
Mengenai tuntutan copot Menaker, Sugianto Makmur menyatakan, hal itu tidak kewenangan kita di Sumut mengganti menteri, karena itu hak preogratif presiden. Namun dengan menyatakan kebijakan-kebijakan menteri itu tidak diterima di daerah dan menimbulkan kontroversi menjadi sebuah pertimbangan bagi presiden tentang kinerja menterinya.
Dia minta buruh meyakinkan diri masing-masing bahwa anggota DPRD Sumut tetap menerima aspirasi yang disampaikan buruh dan warga masyarakat lainnya. “Silahkan datang ke DPRD Sumut ini, tidak hanya melalui demo tapi bisa juga pribadi. Apakah mau berdiskusi, menyampaikan data-data, kami tetap akan membantu,” ujar Sugianto Makmur.
Dalam aksi demo itu, Sugianto Makmur diminta membubuhkan tandatangan di atas spanduk bertuliskan menolak Permendagri No 2 tahun 2022. Usai pembubuhan tandatangan, buruh membubarkan diri meninggalkan DPRD Sumut dengan tertib. (Cut)