MEDAN, pelitaharian.id – Selama ini para penyelamat lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, bekerja di tengah kondisi yang penuh risiko. Kini, sebagian dari mereka mendapat kepastian perlindungan sosial setelah 150 pemulung resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di kawasan TPA Terjun, Kamis (10/9/2026). Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemko Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak pendukung dari dunia usaha.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan dan perwakilan perusahaan mitra.
Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat aktivitas para pemulung berlangsung di area dengan timbunan sampah yang cukup tinggi serta berdekatan dengan operasional alat berat.
Rico Waas menilai karakter pekerjaan di TPA membuat para pekerja informal tersebut termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus terhadap risiko kecelakaan kerja.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan di rumah sakit. Selama proses pemulihan, terdapat pula santunan pengganti pendapatan harian.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, perlindungan juga diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Ahli waris berhak memperoleh santunan tunai serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga tingkat perguruan tinggi.
Bagi Pemko Medan, skema tersebut bukan semata-mata persoalan perlindungan ketika kecelakaan terjadi. Jaminan sosial juga dipandang sebagai upaya menjaga agar musibah yang menimpa pekerja berpenghasilan rendah tidak berkembang menjadi persoalan ekonomi baru bagi keluarganya.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan,” tegas Rico Waas.
Program itu menjadi bagian dari kebijakan Pemko Medan dalam memperluas perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan. Dari APBD, pemerintah kota disebut telah memberikan perlindungan kepada 17.851 pekerja rentan setiap tahunnya.
Selain kelompok tersebut, sebanyak 2.000 pekerja sektor nelayan juga telah mendapatkan perlindungan. Pemko Medan kemudian merencanakan tambahan kuota bagi 1.800 pekerja sektor informal melalui Perubahan APBD (P-APBD) mendatang.
“Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru,” jelas Rico Waas.
Dukungan terhadap program perlindungan pekerja informal juga berasal dari kalangan dunia usaha melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Keterlibatan sektor swasta dinilai membantu memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.
“Ini kepedulian kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan agar mereka bisa lebih terjamin dalam kehidupannya,” pungkas Rico Waas.
Bagi pekerja, kepesertaan tersebut memberikan arti tersendiri karena risiko kecelakaan merupakan bagian dari aktivitas sehari-hari. Mariati, salah seorang penerima manfaat, mengatakan dirinya merasakan langsung tantangan pekerjaan tersebut.
Perempuan yang berstatus ibu tunggal itu telah sekitar lima tahun bekerja sebagai penyelamat lingkungan. Dalam aktivitasnya, ia pernah mengalami luka karena terkena pecahan kaca. Di sisi lain, ia masih harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang tengah menempuh pendidikan.
” jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anaknya. Atas kepedulian tersebut, saya menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah”, ujarnya
Cerita mengenai risiko kerja juga disampaikan Wagimin. Pria yang telah puluhan tahun bekerja dengan sampah tersebut mengatakan kecelakaan ringan yang dialaminya selama bekerja sebelumnya sering kali harus ditangani menggunakan uang sendiri.
Kehadiran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan membuat kekhawatiran tersebut berkurang. Wagimin pun mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pekerja informal yang memiliki penghasilan terbatas sekaligus menghadapi risiko kerja cukup tinggi.
“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarganya. Dengan adanya program ini, para pekerja informal kini memiliki payung perlindungan saat menjalankan tugas sehari-hari di lapangan”, jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana memaparkan bahwa perlindungan terhadap penyelamat lingkungan merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi dan dunia usaha. Program tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan serta mitra perusahaan.
Pendataan dengan dukungan UNDP dan PT Cola Company mencatat terdapat 305 penyelamat lingkungan yang beraktivitas di TPA Terjun. Mereka tidak hanya mengandalkan pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya menyelamatkan material sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Sejak 2 Juni, para penyelamat lingkungan tercatat telah menyelamatkan 432 ton sampah yang memiliki nilai ekonomi. Dari total tersebut, sebanyak 321 ton berupa sampah plastik.
“Harapannya dengan keberadaan kawan-kawan penyelamat lingkungan ini, sampah yang masih bernilai guna, yang masih mempunyai nilai ekonomi, bisa sama-sama kita selamatkan untuk menjadi rezeki kita,” ujar Melvi.
Besarnya aktivitas persampahan di TPA Terjun terlihat dari kapasitas kawasan tersebut. Dengan luas sekitar 13,8 hektare, lokasi itu menampung timbunan sampah yang diperkirakan mencapai 1,3 juta ton.
Setiap hari, volume sampah yang masuk ke TPA Terjun berada pada kisaran 1.000 hingga 1.200 ton. Di tengah kondisi tersebut, para penyelamat lingkungan berperan memilah material yang masih dapat dimanfaatkan sekaligus memiliki nilai jual.
Dari 305 pekerja yang telah terdata, sebanyak 150 orang pada tahap ini memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan menjadi salah satu bentuk penguatan jaring pengaman bagi pekerja informal yang menjalankan aktivitasnya di kawasan TPA Terjun.













