MEDAN, pelitaharian.id – Selama ini para penyelamat lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, bekerja di tengah kondisi yang penuh risiko. Kini, sebagian dari mereka mendapat kepastian perlindungan sosial setelah 150 pemulung resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di kawasan TPA Terjun, Kamis (10/9/2026). Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemko Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak pendukung dari dunia usaha.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan dan perwakilan perusahaan mitra.
Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat aktivitas para pemulung berlangsung di area dengan timbunan sampah yang cukup tinggi serta berdekatan dengan operasional alat berat.
Rico Waas menilai karakter pekerjaan di TPA membuat para pekerja informal tersebut termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus terhadap risiko kecelakaan kerja.












