“Itulah gaji bulanan mereka tak ada yang lain. Bisa dikonfirmasi ke Bendahara Sekretariat Dewan,” katanya.
Disebutkan Nuraini, tenaga peliput tersebut bertugas meliput kegiatan paripurna dewan, rapat dengar pendapat dan sejumlah kegiatan lainnya di lembaga legislatif, untuk diterbitkan di website dewan, bukan merilis berita ke wartawan.
“Pernyataan ini yang membingungkan masyarakat, kenapa justru belanja tenaga peliput dialihkan untuk gaji tenaga kontrak. Apakah ini tidak menyalahi,” tanya Dahsat sembari meminta Kejatisu untuk secepatnya melayangkan surat panggilan ke Sekretariat Dewan untuk dimintai keterangan, agar tidak menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat. (cut)













