“Oleh karena itu, kita merasa perlu untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan saat ini,” jelas Aulia Rachman.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala.













