“Itu dalam proses negosiasinya sangat sulit, tapi karena kita (legislatif) sangat ingin ini disahkan, maka itu bisa masuk. Jadi ini yang mau kita lakukan dalam revisi Perda. Pokoknya hari ini kita tandatangan untuk dilakukan revisi,” ujarnya.
Ketua DPC NasDem Kota Medan ini mengungkapkan, secara ketentuan untuk revisi Perda, kepentingan umum sudah jelas. Sebab kalau dibiarkan, maka akan terjadi permasalahan di masyarakat.
“Kalau bukan kita yang menyahuti ini siapa lagi? Kalau hanya kita tidak mau merevisi akhirnya masyarakat di bawah menderita itu juga masalah,” ungkapnya.
Ke depannya, Afif memberi masukan kepada Pemko Medan untuk turun ke lapangan terlebih dahulu sebelum menerapkan tarif.
“Jadi misalnya kita lagi membahas Perda, dinas terkait turun ke lapangan. Artinya, mereka harus ada uji coba nya. Atau bersama-sama DPRD dan Pemko Medan turun ke lapangan, bikin instrumennya,” katanya.
“Kita perlu tahu berapa kesanggupan masyarakat. Ini harusnya yang dilakukan, sehingga kami bisa menegosiasikan berapa angkanya dan masyarakat tidak jadi terbebani,” pungkas pria yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Medan ini.












