Medan, pelitaharian.id – Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini menindaklanjuti keluhan warga Kota Medan terkait tingginya iuran sampah.
“Hari ini kita ajukan revisinya, bukan hanya sampah saja, tarif parkir juga. Selanjutnya kita ubah Propemperda nya dan turun ke lapangan agar hasil revisi nantinya bisa diterima masyarakat,” ucap Afif saat diwawancarai Mistar, Senin (29/4/24).
Saat disinggung berapa retribusi yang akan diberlakukan dalam revisi Perda No 1 tahun 2004 terkait retribusi sampah nanti, Afif mengaku jika dirinya menginginkan agar retribusinya dikembalikan seperti di awal.
“Kalau saya ditanya, kita kembalikan saja ke awal. Artinya gini, kebutuhan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu berapa? Karena semua cost DLH kan ditanggung APBD, baik itu gaji P3SU maupun kendaraannya. Jadi kalau dibilang rugi, ruginya dimana? Makanya kita minta dikembalikan saja ke awal,” katanya.
Dalam revisi kali ini, Afif mengaku bahwa pihaknya akan tegas, sama seperti saat meminta keringanan sampai dengan pembebasan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu bayar PBB di Kota Medan.












