Medan, pelitaharian.id – Banyaknya program penanggulangan kemiskinan Pemko Medan diharapkan berdampak signifikan mengurangi angka kemiskinan di kota ini. Masyarakat pun diminta memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, sehingga tahu hak-haknya.
“Dalam Perda ini tertuang dengan jelas apa yang menjadi hak masyarakat miskin. Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik, ” terang Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, Selasa (17/1/2023)
Untuk masalah hak kesehatan misalnya kata Syaiful, DPRD dan Pemko Medan terus berkolaborasi menghadirkan program bermanfaat seperti Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau Universal Health Coverage (UHC), kemudian program bantuan UMKM, bedah rumah dan lainnya.
“Dengan program-program yang sudah dilaksanakan maupun yang tengah dalam proses, kita sangat mengharapkan bisa benar-benar memberikan perubahan di masyarakat khususnya warga miskin Kota,” harapnya.
Syaiful berharap masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan bisa mendaftarkan diri ke kepala lingkungan, lurah dan perangkat pemerintah lainnya agar tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“DTKS ini sangat penting karena menjadi rujukan pemerintah bagi masyarakat yang akan menerima bantuan seperti KIP, KIS, PKH dan lainnya,” terangnya.