“Karena sudah masuk pada laporan Polisi maka saya kira, laporan ini harus dikawal prosesnya, apakah oknum tersebut benar-benar sebagai seorang wartawan, lalu bagaimana legalitas, badan hukum medianya dan bagaimana mekanismenya. Ia (LD) dalam menjalankan tupoksinya selaku diduga wartawan dalam melakukan pemberitaan sehingga tidak merugikan orang lain atau siapapun yang menjadi subjek pemberitaan, saya kira ini lah yang harus didalami oleh pihak Kepolisian karena sudah masuk pada ranah hukum,” ucap Redyanto Sidi.
Terkait isi berita yang diduga dituliskan oleh LD yang mengungkap identitas anak dan menjadikan anak sebagai narasumber berita terkait masalah keretakan rumah tangga kedua orangtuanya Redyanto mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 40 tentang Pers sudah jelas dan harus profesional.
“Saya kira dalam Undang -undang pers sudah jelas, dan wartawan itu harus profesional apalagi terhadap anak tentu dalam berita harus diinisialkan namanya, wajah harus di blur dan identitas anak tidak boleh ditampilkan maupun fisik tidak boleh ditampilkan karena dampak-dampak ini akan ada pada si anak.












