Dampak lainnya sambungnya lagi, tidak hanya pada saat pemberitaan maupun setelah pemberitaan maka akan menjadi preseden dan dampak yang buruk bagi si anak.
“Dan ini saya kira harus didalami juga. Kalau ini terjadi saya kira, maka ini hal yang wajar jika ada laporan polisinya dan terhadap oknum wartawan nya saya kira perlu dilakukan langkah-langkah konkrit dalam proses hukumnya, termasuk juga melakukan pengujian kembali, benarkah orangnya ini wartawan karena bila ada oknum wartawan yang demikian. Saya kira aneh juga, masak tidak menguasai dan memahami SOP sederhana yang diwajibkan oleh undang-undang, saya kira Polisi harus menelusuri hal tersebut,” tegas Redyanto Sidi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Panca Budi ini juga mengatakan bahwa lembaga yang menaungi Pers harus juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus ini dalam kode etik jurnalistik.
“Saya kira pihak penyidik Kepolisian harus bergerak cepat karena ini tidak hanya menyangkut perkaranya saja tapi juga menyangkut personaliti dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dan juga menyangkut si anak yang sudah menjadi korban perceraian orang tuanya juga kembali menjadi korban pemberitaan, saya ingin mengatakan bahwa kasus ini harus diprioritaskan, tapi ada hal yang saya lihat yang sifatnya urgent dalam kasus ini hingga pihak Kepolisian harus bergerak cepat apa lagi laporanya sejak Februari 2022, sudah hampir 5 bulan, saya kira idealnya dalam waktu 5 bulan sudah ada langkah kongkritnya hingga LP tersebut bisa berjalan dan naik ke penyidikan atau sudah ada yang diduga menjadi tersangka dalam peristiwa ini,” pungkasnya.












