Masih dalam penegasan Hasyim, S.E., mengatakan DPRD Kota Medan memberikan penilaian positif terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, karena hal tersebut menjawab regulasi sebagai acuan hukum yang di atasnya sudah mengalami perubahan, maka perlu dilakukan penyesuaian di tingkat daerah.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini, nantinya akan mendorong kinerja lebih efektif, efisien dan lebih tepat sasaran di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Kedepannya diharapkan Pemerintah Kota Medan akan memiliki perangkat daerah yang lebih optimal di dalam pelaksanaan tugas mereka masing-masing”, tandas Hasyim.
Sementara itu Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat membacakan Nota Pengantar mengatakan evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, serta aspek struktur organisasi perangkat daerah. Evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis.












