“Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan parsial terhadap perangkat daerah yang ada dengan menggunakan metode pendekatan yang komprehensif. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Medan”, kata Bobby Nasution.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












