Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DPRD Medan: Kepling Harus Bebas dari Narkoba

0
×

DPRD Medan: Kepling Harus Bebas dari Narkoba

Sebarkan artikel ini
DPRD Medan Kepling Harus Bebas dari Narkoba
Edi Saputra, ST. (Istimewa)

Medan, pelitaharian.idUntuk menghindari suatu lingkungan bebas dari Narkoba yakni Narkotika, Psikotropika dan Obat-obat terlarang seperti, Ganja, Sabu-sabu, ekstasi dan lain sebagai yang merusak tubuh. Harus terlebih dahulu dari Kepala Lingkungannya (Kepling), karena ujung tombak masyarakat.

Hal ini dikatakan, Edi Saputra S.T Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan, saat dikonfirmasi via telepon selular Jum’at (21/01/22). 

“Karena diduga ada oknum Kepling menggunakan sabu-sabu. Dan tentunya hal ini sangat tidak baik untuk ketentraman warga sekitar, apalagi dapat merusak tubuh. Selain, itu bisa dikenakan pidana” kata Edi.

Para calon Kepling harus memahami Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. 

“Selain itu juga, dalam pencalonan Kepling harus memiliki surat Kesehatan dan bebas narkoba,” terang Edi.

Lanjutnya, Karena dalam Perwal No. 21 tidak ada ayat yang menyatakan kepling harus sehat dan bebas Narkoba. Jadi isi Perwal No. 21 tahun 2021 harus ditambah dalam persyaratan jadi calon Kepling. Hal ini bertujuan agar masyarakat dibawah komando kepling bisa bebas narkoba dan kepling juga tidak pengguna Narkoba. 

“Kita ingin nantinya kota Medan bebas dari Narkoba dan warganya bisa saling berkolaborasi dengan pemerintah setempat sampai ke pemko Medan,” harapnya.

Penulis: Arya Laksana Mulya
Editor: Mery Ismail, S.Sos

https://pelitaharian.id/medan/dprd-medan-kepling-harus-bebas-dari-narkoba/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *