Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, dulu sempat parit yang lama dijadikan septi tank oleh pihak pengusahanya. Lalu, mereka buat parit baru dengan memakan badan jalan umum yang mereka korek jadi parit baru, parit lama dijadikan septi tank. Masa kepimpinan Akhyar Nasution Walikota Medan ketika itu, bangunan itu sudah sempat dirobohkan. Tapi sekarang mereka bangun lagi. Bahkan, sudah mau selesai namun sedang disegel oleh Pemko Medan.
“Hanya saja kita tidak ingin bangunan itu sekadar disegel begitu. Nanti, silap pihak Pemko, mereka kerjakan lagi sampai selesai. Lagipula, anehnya kenapa Pemko menyegel bangunan itu saat sudah hampir selesai. Ada apa pihak Pemkonya. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas Daniel Pinem.
Dulu, lanjut Daniel, untuk memperjuangkan agar 11 ruko itu jangan sampai dibangun, anggota Daniel Pinem yang merupakan warga setempat yang juga pengurus PDI Perjuangan Kelurahan Lalang ketika itu, malah ditahan dan diadili di pengadilan. Miris sekali.
“Kita minta Pemko Medan wajib membongkar bangunan tersebut. Sebab, di samping tidak memiliki izin mendirikan bangunan, mereka sudah menyalahi peraturan memakan jalan, tidak memenuhi roilen, dan mereka mengambil fasilitas parit yang dijadikan bangunan. Rugi kali masyarakat setempat mereka ambil parit dan dijadikan bangunan mereka sendiri,” tegas Daniel lagi.













