Scroll untuk baca artikel
PemerintahanWakil Rakyat

DPRD Medan Pertanyakan Anggaran Parkir di Dinas Kesehatan

0
×

DPRD Medan Pertanyakan Anggaran Parkir di Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Medan

Medan, pelitaharian.id – DPRD Medan mempertanyakan anggaran parkir Rp 15 miliar di Dinas Kesehatan. Pertanyaan ini disampaikan pada pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Medan tahun 2021 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Medan terkait besaran Silpa Rp 1,1 Triliun pada tahun 2021. Salah satunya di Dinas Kesehatan khususnya untuk pembiayaan peserta unregister yang mencapai Rp 15 miliar.

Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan diharapkan dapat memanfaatkan pembiayaan kepesertaan unregister (tanpa identitas) kepada kepentingan warga Kota Medan yang lebih baik, dibandingkan pembiayaan tersebut hanya “parkir” di kas keuangan Dinas Kesehatan Kota Medan dan selalu menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

“Kita itu ada biaya unregister selalu saja Silpa. Dari pada terus Silpa mending biaya itu dimanfaatkan seperti atasi tunggakan BPJS warga Kota Medan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dengan adanya kebijakan cepat mengalihkan pembiayaan unregister ke penanganan tunggakan BPJS warga.”Kita yakini paling habis di angka Rp5 miliar, sisanya Rp10 miliar bisa digunakan untuk kepentingan warga di bidang kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan Rajuddin dengan kondisi sulit dalam dua tahun terakhir Pemko Medan diharap lebih paham terhadap perekonomian warganya. Sehingga disarankan untuk membantu warga yang memiliki BPJS kesehatan yang menunggak itu.

“Jangan dipaksa lagi mereka harus membayar, dikarenakan memang mereka lagi nggak sanggup untuk itu. Maka, kita sarankan Pemko Medan akomodir itu,” serunya.

Dijelaskan Rajuddin, persoalan maraknya korban PHK (pemutusan hubungan kerja) ditambah kasus Covid-19 di tahun 2020 hingga saat ini, telah membuat tunggakan BPJS warga menumpuk.

“Jadi, asal dia warga Medan tunjukkan KTP dan punya BPJS kesehatan tapi nunggak, maka ditanggung APBD saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, dr Taufik Ririansyah menjelaskan terkait permasalahan data kelas 3 (tiga) yang tertunggak per Februari 2022 dinilainya sangat banyak.

“Untuk (BPJS) mandiri ada sebanyak 311.228 yang tertunggak, bervariasi dari setahun, lima sampai enam tahun,” terangnya.

Diakui Taufik, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap masuknya data yang diajukan berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota) nomor 45, terutama bagi peserta yang belum terdaftar di kepesertaan BPJS.

Jadi, hal tersebutlah yang menurut Kadinkes Medan menghambat, sehingga tidak dapat diterima di RSU dr Pirngadi Medan. Termasuk saat pengklaiman tidak bisa dibayarkan, karena melanggar peraturan keuangan.

“Kedepannya kita ubah Perwal ini, harus kita sepakati apakah ubah judul atau apakah seperti ini,” paparnya.

Penulis: Arya
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *