Berita Utama

DPRDSU Minta Polres Batubara Cabut Plang Dari Lahan Ponirin

8
×

DPRDSU Minta Polres Batubara Cabut Plang Dari Lahan Ponirin

Sebarkan artikel ini

 “Setelah 6 hari Ponirin melaporkan M Simanjuntak cs ke Polres Batubara, M Simanjuntak melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat ke Poldasu. Kemudian Ponirin melaporkan M Simanjuntak ke Poldasu atas tindakan M Simanjuntak merusak police line. Anehnya, Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali. Sampai BAP terakhir Oktober 2020, pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya bukti kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan M Simanjuntak Cs,” ungkapnya.

Karena itu, tambah kuasa hukumnya, Ponirin telah menyurati dan memohon perlindungan serta kepastian hokum ke Poldasu guna mengambil alih kasus laporan Ponirin tertanggal 12 April 2020 dengan harapan di tangan Poldasu kasus tersebut bisa cepat tuntas. Padahal, dari rangkaianperbuatan M Simanjuntak Cs, sudah memenuhi unsure ke 2 pasal KUHP, karena dengan sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan. Dengan alat berat dan segerombolan orang membawa parang merusak lahan Ponirin membuat keributan sudah dilarang kepala dusun tapi tidak digubris.

“Kami masih tetap berpikir positip terhadap pihak kepolisian, tapi ada sedikit kejanggalan, karena penyidik hanya menitik beratkan pemeriksaan alat bukti surat kepemilikan. Padahal kasus yang dilaporkan ponirin adalah kasus pengrusakan bukan kasus sengketa kepemilikan,” ujarnya seraya berharap RDP Komisi A dengan kepolisian bisa membongkar secara tuntas kendala dan hambatan, apa yang membuat kasus laporan Ponirin sampai saat  ini belum ada kepastian hukum.(cut)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *