Pemilih Di 25.223 TPS, Ribuan Petugas KPPS Siap Mengawasi
Untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, Sumut akan memiliki 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa. Sebagai bagian dari persiapan, KPU Sumut juga membutuhkan 176.561 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meskipun demikian, jumlah pendaftar KPPS dari seluruh kabupaten/kota di Sumut sudah mencapai 213.131 orang, melebihi jumlah yang dibutuhkan, menandakan antusiasme masyarakat dalam mendukung kelancaran Pilkada.
“Jumlah pendaftar petugas KPPS sangat tinggi, dan kami memastikan bahwa setiap TPS akan mendapatkan petugas yang kompeten untuk menjaga jalannya pemungutan suara,” jelas Joni Zebua.
Kesiapan KPU Sumut untuk Pilkada Serentak 2024
Dengan persiapan yang matang ini, KPU Sumut berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, dengan tingkat partisipasi yang tinggi dari berbagai kalangan, terutama generasi muda. Proses pemungutan suara pada 27 November 2024 diharapkan menjadi momentum penting bagi demokrasi di Sumatera Utara.












