Medan, pelitaharian.id – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan bersama Satgas Ops Intelmar Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan narkotika di perairan Selat Malaka, tepatnya di timur Pulau Salah Nama, Kamis (16/1/2025).
Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan menangkap kapal kayu KM Alif GT 10 yang membawa 26 PMI non-prosedural, termasuk seorang anak berusia 4 tahun, nakhoda, dan dua anak buah kapal (ABK). Tak hanya itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 544 gram (bruto) yang disembunyikan di dalam tas kecil di haluan kapal.
Berdasarkan Informasi Lapangan
Dalam konferensi pers Minggu (19/1/2025), Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari informasi jaringan agen lapangan tentang aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Salah Nama, Kabupaten Batu Bara.
“Setelah menerima laporan, tim segera melaksanakan patroli dan menemukan kapal KM Alif GT 10 yang terlihat membawa muatan mencurigakan,” ujar Wido.
Kapal beserta seluruh penumpangnya diamankan ke Posal Bagan Asahan karena kondisi cuaca buruk dan gelombang besar. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Narkotika Ditemukan
Di Mako Lanal, petugas menemukan tas kecil berisi narkotika jenis sabu, minyak rambut, parfum, dan minuman serbuk kolagen. Berdasarkan pengecekan BNNK Tanjungbalai, barang tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 544 gram.
Seluruh barang bukti dan PMI non-prosedural kini diserahkan kepada pihak BNNK untuk penyelidikan lebih lanjut. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan perairan, melawan perdagangan manusia, dan memberantas penyelundupan narkotika yang merugikan negara,” tegas Wido.