Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui keterlibatannya dalam dua perkara tersebut. Ia juga mengaku tidak beraksi seorang diri.
“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berinisial J dan B, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang hasil curian tersebut diakui telah dijual seharga Rp145 ribu,” jelasnya.
Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita satu helai baju kaos warna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, D.I.H alias Y bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keterlibatan dua orang berinisial J dan B masih didalami oleh penyidik.













