Medan, pelitaharian.id – Kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang menyeret inisial DR mencuat setelah Sugiarto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Benteng Keadilan, secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Deli Serdang pada Rabu, 11 September 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/849/IX/2024/SPKT/POLRESTABES DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Sugiarto mengungkap adanya upaya manipulasi oleh DR dan beberapa pihak lainnya, yang memintanya untuk memberikan kesaksian palsu di hadapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Cafe Mawar, Jalan Umum Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Mereka meminta saya untuk bersaksi sebagai saksi terlapor di Bawaslu dengan keterangan yang tidak benar,” ungkap Sugiarto kepada media. Dia menegaskan bahwa permintaan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip kebenaran dan integritasnya.
Merasa tidak nyaman dengan permintaan tersebut, Sugiarto dengan tegas menolak tawaran itu dan segera meninggalkan lokasi pertemuan. Langkah hukum pun diambilnya, dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk mencegah adanya upaya manipulasi lebih lanjut. Sugiarto berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang tidak etis.
Kuasa Hukum: “Ini Jelas Tindakan Pidana”
Melalui kuasa hukumnya, Mikrot Siregar, S.H., M.H., Sugiarto melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu tersebut yang diatur dalam Pasal 266 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Ini jelas merupakan tindakan pidana. Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum yang mencoba melakukan keterangan palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Mikrot Siregar saat diwawancarai.
Pelaporan resmi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 17.10 WIB. Tim kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian Polres Deli Serdang menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam upaya manipulasi tersebut.
“Kami percaya kebenaran harus ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani laporan ini dengan baik,” tambah Mikrot Siregar.
Proses Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Deli Serdang. Sugiarto bersama tim kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga keadilan dan integritas hukum di Indonesia.












