Medan, pelitaharian.id – Proyek pembangunan gedung baru enam lantai milik RS Umum MDN di Kota Medan menuai kritik tajam. Pasalnya, bangunan yang sudah mencapai tahap tiga lantai ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legal yang menjadi syarat wajib dalam pendirian bangunan sesuai peraturan pemerintah.
Berlokasi di belakang gedung utama RS Umum MDN, tepatnya di Gang Ganefo, Jalan AR Hakim, depan Simpang Jalan Bromo, pembangunan gedung dengan luas sekitar 4.000 meter persegi ini tetap berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024. Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat sibuk melanjutkan konstruksi meskipun tidak ditemukan plang informasi terkait PBG di lokasi tersebut.
Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat ada plang izin atau PBG di proyek ini.”
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kepada mandor proyek, Aseng, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen PBG.
“Kalau soal PBG, saya tidak tahu. Mungkin lebih baik langsung tanya ke dokter rumah sakit yang bertanggung jawab,” ujar Aseng.
Sikap serupa juga terlihat dari pihak keamanan RS Umum MDN. Salah seorang petugas keamanan mengarahkan wartawan ke Yuni, staf bagian resepsionis, untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun, ketika ditanyakan soal pajak reklame dan retribusi parkir yang kini turut menjadi sorotan, Yuni memilih menghubungi seseorang untuk klarifikasi.
Setelah beberapa saat, Yuni menyampaikan bahwa pihak terkait tidak berada di tempat. Ia berjanji akan menanyakan hal ini kepada Kabag Umum RS MDN, Radit. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.
Pihak humas RS Umum MDN juga tampak enggan memberikan keterangan tegas terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka hanya menyatakan akan memeriksa informasi terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan.
Respons Publik dan Kepatuhan Hukum
Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan kesesuaian proyek pembangunan ini dengan regulasi yang berlaku. Proyek berskala besar seperti pembangunan fasilitas publik, khususnya rumah sakit, seharusnya memastikan kelengkapan izin termasuk PBG, pajak reklame, dan retribusi parkir.
Hingga kini, ketidakjelasan sikap dari pihak rumah sakit semakin memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait sangat dinanti untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proyek pembangunan, terlebih yang melibatkan layanan publik. Pemerintah diharapkan segera turun tangan memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai hukum demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.










