Medan, pelitaharian.id – Proyek pembangunan gedung baru enam lantai milik RS Umum MDN di Kota Medan menuai kritik tajam. Pasalnya, bangunan yang sudah mencapai tahap tiga lantai ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legal yang menjadi syarat wajib dalam pendirian bangunan sesuai peraturan pemerintah.
Berlokasi di belakang gedung utama RS Umum MDN, tepatnya di Gang Ganefo, Jalan AR Hakim, depan Simpang Jalan Bromo, pembangunan gedung dengan luas sekitar 4.000 meter persegi ini tetap berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024. Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat sibuk melanjutkan konstruksi meskipun tidak ditemukan plang informasi terkait PBG di lokasi tersebut.
Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat ada plang izin atau PBG di proyek ini.”
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kepada mandor proyek, Aseng, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen PBG.
“Kalau soal PBG, saya tidak tahu. Mungkin lebih baik langsung tanya ke dokter rumah sakit yang bertanggung jawab,” ujar Aseng.
Sikap serupa juga terlihat dari pihak keamanan RS Umum MDN. Salah seorang petugas keamanan mengarahkan wartawan ke Yuni, staf bagian resepsionis, untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun, ketika ditanyakan soal pajak reklame dan retribusi parkir yang kini turut menjadi sorotan, Yuni memilih menghubungi seseorang untuk klarifikasi.













