Medan, pelitaharian.id – Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., Ketua Tim Advokasi Hukum Relawan Pasti Bobby Sumatera Utara, merespons cepat laporan Abdullah Fathoni, warga Medan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan STM, Kota Medan, pada Senin malam, 23 September 2024. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sepeda motor Abdullah bertabrakan dengan sebuah mobil Pajero Sport.
Pada Sabtu, 28 September 2024, Abdullah bertemu dengan Muhammad Sa’i Rangkuti di NAM-C COFFEE & PASTRY, Jalan Menteng Indah, untuk menyampaikan keluhannya. Dalam pertemuan tersebut, Abdullah menjelaskan bahwa setelah kecelakaan terjadi, motor miliknya ditahan oleh pengemudi Pajero. Lebih mengejutkan lagi, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
“Pajero itu yang menabrak saya. Mobil mereka bagian depannya rusak, tapi motor saya yang ditahan dan malah saya yang harus bayar ganti rugi,” ujar Abdullah, dengan nada penuh kecewa.
Abdullah mengungkapkan bahwa ia hanya mampu memberikan Rp1 juta sebagai ganti rugi, namun pihak Pajero masih menuntut Rp5 juta tambahan agar motor miliknya dikembalikan. “Saya cuma bisa kasih Rp1 juta, tapi mereka masih maksa saya bayar Rp5 juta lagi,” keluh Abdullah.
Merespons laporan tersebut, Muhammad Sa’i Rangkuti langsung memberikan pendampingan hukum. “Kami melihat tindakan ini sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum. Menahan motor orang lain tanpa dasar jelas adalah pelanggaran hukum,” ungkap Sa’i Rangkuti dengan tegas.
Tidak hanya itu, Sa’i juga menyoroti kondisi fisik Abdullah yang masih menderita luka akibat kecelakaan. “Abdullah mengalami luka yang cukup serius, khususnya di paha kirinya yang mendapat tiga jahitan. Ini adalah bukti bahwa dia korban dalam insiden ini,” katanya.
Muhammad Sa’i menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan secara adil, Tim Advokasi Pasti Bobby siap membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kalau pemilik Pajero masih terus menahan motor dan menuntut uang, kita tidak akan ragu membawa masalah ini ke pihak berwajib,” tandasnya.
Langkah ini, kata Sa’i Rangkuti, sepenuhnya gratis sebagai bentuk komitmen Tim Advokasi Pasti Bobby untuk mendukung program restorative justice yang diusung oleh Bobby Nasution. “Pendampingan hukum ini gratis, sesuai dengan program Bobby Surya yang mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan masalah hukum,” jelasnya.
Harapan Abdullah Fathoni
Di sisi lain, Abdullah berharap masalah ini segera terselesaikan. Motor yang disita sangat penting bagi kehidupannya, terutama untuk bekerja dan mengantar anaknya ke sekolah. “Motor itu penting buat saya kerja dan antar anak sekolah. Saya berharap masalah ini cepat selesai,” ucapnya penuh harap.
Abdullah juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tim Advokasi Pasti Bobby. “Saya sangat bersyukur, Tim Advokasi Pasti Bobby sudah bantu saya tanpa meminta bayaran sepeserpun,” katanya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby selalu hadir untuk membantu masyarakat Sumatera Utara yang menghadapi masalah hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.












