Medan, pelitaharian.id – Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., Ketua Tim Advokasi Hukum Relawan Pasti Bobby Sumatera Utara, merespons cepat laporan Abdullah Fathoni, warga Medan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan STM, Kota Medan, pada Senin malam, 23 September 2024. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sepeda motor Abdullah bertabrakan dengan sebuah mobil Pajero Sport.
Pada Sabtu, 28 September 2024, Abdullah bertemu dengan Muhammad Sa’i Rangkuti di NAM-C COFFEE & PASTRY, Jalan Menteng Indah, untuk menyampaikan keluhannya. Dalam pertemuan tersebut, Abdullah menjelaskan bahwa setelah kecelakaan terjadi, motor miliknya ditahan oleh pengemudi Pajero. Lebih mengejutkan lagi, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
“Pajero itu yang menabrak saya. Mobil mereka bagian depannya rusak, tapi motor saya yang ditahan dan malah saya yang harus bayar ganti rugi,” ujar Abdullah, dengan nada penuh kecewa.
Abdullah mengungkapkan bahwa ia hanya mampu memberikan Rp1 juta sebagai ganti rugi, namun pihak Pajero masih menuntut Rp5 juta tambahan agar motor miliknya dikembalikan. “Saya cuma bisa kasih Rp1 juta, tapi mereka masih maksa saya bayar Rp5 juta lagi,” keluh Abdullah.













