Ferry berharap para peserta yang hadir, yakni perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh serta memahami dan mengimplementasikan peraturan yang telah ditetapkan.
“Diperlukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh oleh sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Organisasi yang akan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan,” jelas Ferry di hadapan para peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah Pemko Medan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan, pemahaman, serta pengetahuan terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang mendalam mengenai Perwal 25 Tahun 2024,” ungkap Fiza.
Menurutnya, kegiatan ini diikuti oleh 62 peserta yang terdiri dari pejabat administrasi/sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, serta RSUD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam sosialisasi ini, hadir pula narasumber yang kompeten yaitu Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba, untuk memberikan panduan dan wawasan kepada para peserta.












