MEDAN, pelitaharian.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup hanya diukur dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut fraksi tersebut, ukuran utama keberhasilan adalah sejauh mana anggaran daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (7/7/2026).
Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, fraksi tersebut menilai capaian tersebut seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar menjadi indikator keberhasilan administrasi pengelolaan keuangan.
Fraksi Gerindra menyampaikan:
“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk enam kali berturut-turut. Prestasi tersebut patut diapresiasi sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pengelolaan APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, dan mempercepat pembangunan Kota Medan.”
Menurut Fraksi Gerindra, keberhasilan APBD tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya tingkat penyerapan anggaran ataupun kepatuhan terhadap aturan administrasi. Hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat justru menjadi indikator yang paling penting dalam menilai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Fraksi tersebut mencontohkan sejumlah aspek yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan pemerintah, seperti kondisi jalan yang semakin baik, sistem drainase yang berfungsi optimal, berkurangnya titik banjir, pelayanan kesehatan yang cepat, peningkatan mutu pendidikan, kemudahan pelayanan birokrasi, hingga terciptanya lingkungan kota yang bersih dan nyaman.
Selain itu, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa APBD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat sehingga setiap kebijakan anggaran harus menghasilkan manfaat yang nyata.
Dalam pandangannya disebutkan:
“Namun bagi Fraksi Partai Gerindra, angka yang besar tidak otomatis mencerminkan keberhasilan. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan kontrak politik antara pemerintah dengan rakyat. Keberhasilan APBD baru dapat diukur apabila masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari.”
Fraksi Gerindra juga kembali mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah agar setiap anggaran yang bersumber dari masyarakat dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang jelas.
Pernyataan tersebut ditegaskan melalui pandangan berikut:
“Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan dengan hasil kerja yang nyata. Tidak boleh ada anggaran yang hanya habis terserap tanpa menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.”
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Gerindra turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi Kota Medan, di antaranya banjir yang masih berulang, kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah yang belum optimal, pelayanan publik yang dinilai belum sepenuhnya cepat dan responsif, serta masih adanya ketimpangan pembangunan di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh program dijalankan secara konsisten, memiliki target yang terukur, dan diawasi secara maksimal agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Di penghujung pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh rekomendasi DPRD, hasil pemeriksaan BPK, serta masukan dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara serius guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












