Berita Utama

Godfried Effendi Lubis Serap Aspirasi Warga dalam Sosperda Kemiskinan, Keluhan BPJS dan PKH Mengemuka

×

Godfried Effendi Lubis Serap Aspirasi Warga dalam Sosperda Kemiskinan, Keluhan BPJS dan PKH Mengemuka

Sebarkan artikel ini

Ratusan warga di Kelurahan Teladan Barat memanfaatkan Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 untuk menyampaikan persoalan bantuan sosial, layanan kesehatan hingga kesejahteraan guru swasta.

Godfried Effendi Lubis menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan SGO Jalan Keliling Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist). 2. Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis memberikan penjelasan kepada warga saat kegiatan Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di kawasan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist). 3. Godfried Effendi Lubis memaparkan program penanggulangan kemiskinan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lapangan SGO Jalan Keliling Stadion Teladan, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist). 4. Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis berdialog dengan warga saat pelaksanaan Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/5/2026). (Pelitaharian.id/Foto: Ist).

“Jangan ada lagi anak di Kota Medan yang tidak sekolah. Bahkan anak yang tidak memiliki orang tua pun tetap bisa mendapatkan pendidikan yang ditanggung pemerintah,” kata Godfried di hadapan warga.

Politisi PSI itu juga menjelaskan keberadaan Sekolah Rakyat yang disebut telah tersedia di wilayah Tembung dan Sunggal. Menurutnya, sekolah tersebut memberikan fasilitas pendidikan, asrama, makan hingga perlengkapan sekolah secara gratis bagi anak-anak terlantar dan kurang mampu.

Selain pendidikan, Godfried turut menyoroti persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menjelaskan bahwa masyarakat, khususnya pensiunan dan warga berpenghasilan rendah, dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menerangkan pengurangan PBB dapat mencapai 40 hingga 75 persen dengan syarat administrasi tertentu, termasuk melampirkan surat keterangan lurah dan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.

Dalam bidang kesehatan, Godfried kembali mengingatkan masyarakat mengenai program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan yang memungkinkan warga berobat gratis menggunakan KTP dan KK.

Sumpah Pemuda Pemko Medan