Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, dalam sambutannya sangat bangga dengan selesainya pembangunan terminal Tipe B Kabanjahe ini dan semuanya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 132 Tahun 2015. Seperti kita ketahui, sesuai undang undang Pemda No23 tahun 2014 bahwa kewenangan pengelolaan terminal AKDP terbagi dalam tiga tipe terminal, yaitu terminal Tipe A, terminal Tipe B dan Tipe C.
Sedangkan untuk Tipe B pengelolaannya berdasarkan aturan harus beralih ke Pemprovsu, sehingga proses pembangunan dapat diwujudkan pada tahun 2020. Padahal awalnya pembangunan terminal Kabanjahe ini dibangun tahun 1980 oleh Pemkab Karo dan saat itu berstatus Tipe C.
“Ada rentang waktu 40 tahun untuk direvitalisasi kembali menjadi terminal percontohan dengan segala fasilitas yang ada, tentu faktor yang diperhatikan perawatan dan faktor bidang keamanan dan kebersihannya, sehingga nyaman bagi masyarakat,” ujarnya
Untuk itu, atas nama Pemkab Karo, Bupati Karo mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar besarnya kepada Pemprovsu yang telah membangun terminal percontohan tipe B Kabanjahe.












