Berita UtamaPolitik

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan MK, Ada Dugaan Kecurangan TSM

25
×

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan MK, Ada Dugaan Kecurangan TSM

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi.

“Masalah ini umumnya terjadi di kabupaten/kota tertentu,” tambahnya.

Terkait gugatan di MK, KPU RI akan membentuk Tim Fasilitasi atau Head Desk, sementara KPU Sumut akan mempersiapkan seluruh dokumen terkait permohonan gugatan. Gugatan tersebut diduga melibatkan tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, El Suhaimi menegaskan bahwa dugaan TSM sulit dibuktikan. “TSM merupakan bagian dari pelanggaran yang harus dibuktikan. Jika melibatkan suatu instansi, benar atau tidaknya harus dapat dibuktikan secara hukum. Dalam hal ini, KPU akan memberikan jawaban sesuai yang diketahui,” ujarnya.

Lebih lanjut, El Suhaimi menegaskan bahwa pelanggaran dalam pilkada merupakan kewenangan Bawaslu. “Jika ada pelanggaran, itu ranah Bawaslu,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan KPU Sumut sesuai aturan, termasuk rekomendasi Bawaslu seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah. “Semua telah kami laksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *