Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan MK, Ada Dugaan Kecurangan TSM

12
×

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan MK, Ada Dugaan Kecurangan TSM

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi.

Medan, pelitaharian.id – Terkait permohonan gugatan yang diajukan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi, menanggapi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Edy-Hasan, pada Sabtu (28/12) di Medan.

“Saat ini kami sedang menunggu surat pemberitahuan dari MK terkait permohonan gugatan tersebut. Rencananya, MK akan memberitahukan hasilnya pada 3 Januari 2025,” ungkap El Suhaimi.

Dalam menghadapi potensi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), KPU Sumut baru-baru ini telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota di Medan.

“Rakor ini diikuti oleh 33 KPU kabupaten/kota seluruh Sumut. Tujuannya adalah untuk melakukan konsolidasi dan pemetaan terhadap wilayah yang menjadi lokus gugatan hasil pemilihan,” jelas El Suhaimi.

Pembahasan dalam rakor tersebut mencakup isu-isu utama, seperti daftar pemilih, suara tidak sah, serta tidak tersebarnya surat undangan pemilih (formulir C6) di beberapa wilayah.

“Masalah ini umumnya terjadi di kabupaten/kota tertentu,” tambahnya.

Terkait gugatan di MK, KPU RI akan membentuk Tim Fasilitasi atau Head Desk, sementara KPU Sumut akan mempersiapkan seluruh dokumen terkait permohonan gugatan. Gugatan tersebut diduga melibatkan tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, El Suhaimi menegaskan bahwa dugaan TSM sulit dibuktikan. “TSM merupakan bagian dari pelanggaran yang harus dibuktikan. Jika melibatkan suatu instansi, benar atau tidaknya harus dapat dibuktikan secara hukum. Dalam hal ini, KPU akan memberikan jawaban sesuai yang diketahui,” ujarnya.

Lebih lanjut, El Suhaimi menegaskan bahwa pelanggaran dalam pilkada merupakan kewenangan Bawaslu. “Jika ada pelanggaran, itu ranah Bawaslu,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan KPU Sumut sesuai aturan, termasuk rekomendasi Bawaslu seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah. “Semua telah kami laksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *