LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Persidangan gugatan pelawanan terkait putusan No.242 dan Nomor 19 sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam resmi dilanjutkan ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah pihak Kuasa Hukum PT United Orta Berjaya (Terlawan) menyampaikan surat kuasa dan akta pendirian perusahaan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 5 September 2024, Ketua Majelis Hakim Morailam Purba menyatakan, “Karena berkas dari pihak Terbantah sudah lengkap, kami melanjutkan ke proses mediasi. Hakim mediasi Abdul Wahab telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.”

Ketua Majelis Hakim juga meminta kepada pihak penggugat, yang diwakili oleh Banteng Keadilan dan Firman sebagai kuasa hukum PT United Orta Berjaya, untuk melengkapi data yang diperlukan selama mediasi. “Manfaatkan waktu mediasi dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Di luar persidangan, Kuasa Hukum warga, Nashril Haq Lubis, mengungkapkan harapannya agar mediasi dapat menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak. “Kami berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak dalam proses mediasi ini,” ujarnya.
Mikrot Siregar, rekan pengacara dari Banteng Keadilan, juga memberikan komentar terkait gugatan ini. Ia menyebutkan bahwa gugatan pelawanan terhadap PT United Orta Berjaya terkait putusan dan sita eksekusi dianggap tidak sah karena STM MH, pihak yang terlibat, bukanlah wakili rakyat dan tidak memiliki badan hukum.
Perwakilan warga Pasar IV LVRI, Netty Rosmawati br Hasibuan, menambahkan bahwa mereka berharap mediasi dapat menghasilkan solusi win-win. “Kami memiliki surat sah atas kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan tersebut dan berharap hak kami diakui,” katanya.
Nashril menjelaskan lebih lanjut bahwa gugatan ini bertentangan dengan putusan No.125 Tahun 2010, di mana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya menyatakan bahwa jual-beli lahan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, warga, yang merupakan keluarga veteran dan purnawirawan ABRI, telah mendapatkan izin pelepasan lahan dari Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara pada Tahun 1982, serta SK Camat Tahun 1984.
Dia juga menyoroti ketidaksesuaian terkait HGU yang berlaku dari Tahun 1987 hingga Tahun 2007, yang menurutnya tidak pernah dikuasai oleh perusahaan. “Putusan 242 yang menyatakan jual-beli sah dan memperpanjang HGU menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena kami tidak pernah terlibat dalam masalah hukum sejak tinggal di kawasan tersebut sejak Tahun 1980,” ujar Nashril.
Warga merasa wajar untuk menggugat kembali putusan 242 dan penetapan sita eksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang mereka anggap merugikan mereka.
Perlu diketahui, perkara ini melibatkan warga Kompleks Perumahan LVRI Pasar IV Medan Estate, Percut Seituan, yang melalui Kuasa Hukumnya Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar dari Kantor Banteng Keadilan, menggugat PT United Orta Berjaya (terbantah) setelah mengalami dua kali penundaan persidangan.












