Medan, pelitaharian.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan No 7 tahun 2021 telah melewati tahapan penyempurnaan.
Untuk itu, Pansus DPRD Kota Medan berharap, pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah kota (Pemko) bisa segera merealisasikannya setelah nanti disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Mengingat singkatnya sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, kami harap Ranperda ini bisa direalisasikan Pemko Medan. Harapan kita Pemko Medan ke depan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif,” kata Ketua Pansus Ranperda Pembahasan tentang RPJMD 2021-2026, Habiburrahman Sinuraya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (14/11/23).
Dalam penyempurnaannya, kata Habib, Pansus DPRD Medan sudah melakukan pembahasan dengan Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kota Medan serta staf ahli dari Universitas Sumatera Utara.
“Kami harap Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” katanya.
Politisi NasDem ini mengungkapkan, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.












