Nama : Indira Dina Shabrina Siahaan
NIM : 237005010
Jakarta, kedannews.com – Kehidupan Masyarakat telah diuntungkan oleh kemajuan teknologi informasi dan globalisasi saat ini. Perkembangan teknologi informasi telah membuat banyak hal menjadi lebih mudah bagi manusia, termasuk dunia perbankan di Indonesia. Namun, kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara dan modus operandi tindak pidana terjadi.
Dengan kemajuan teknologi internet saat ini, banyak hal telah menjadi lebih mudah bagi orang-orang untuk melakukan berbagai hal, termasuk internet banking untuk industri perbankan Indonesia.
Kemudahan ini mencakup berbagai hal, mulai dari menawarkan layanan perbankan melalu situs web yang dikembangkan oleh bank yang bersangkutan hingga menawarkan layanan untuk melakukan transaksi secara online melalui media internet.
Kehadiran internet banking mengingkatkan efisiensi operasional bank. Namun, di balik keuntungan yang diperoleh, penyelenggaraan internet banking juga akan menghadapi resiko.
Resiko yang terkait dengan internet banking termasuk Tingkat perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh penyelenggaraan internet banking dan keandalan teknologinya.












