Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan dasar dari beberapa tindak pidana lain. Tindak pidana pencucian uang merupakan hasil dari kejahatan sebelumnya. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbeda dari tindak pidana lain dalam Undang-Undang pidana karena TPPU adalah tindak pidana awal (predicate crime) yang terjadi sebelum Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana, harta kekayaan yang digunakan pelaku TPPU adalah hasil dari tindak pidana tersebut.
Jadi, tindak pidana pencucian uang melibatkan jumlah uang yang sangat besar, sehingga dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan berbagai aspek kehidupan Masyarakat lainnya. Karena itu, tindak pidana ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan harus segera dicegah dan diberantas.
Rezim pencucian uang menggunakan pendekatan baru untuk melacak hasil kejahatan, pelanggaran dan pelakunya. Pendekatan ini dikenal sebagai “mengikuti aliran uang”.
Penanganan dan penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang juga harus dengan cara yang luar biasa mengingat bahwa itu merupakan kejahatan yang luar biasa.












