Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dengan menambahkan ketentuan dalam Pasal 69 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi sebagai berikut:
”untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.












