“Jadi beras Bulog dengan ukuran 50 kg itu diganti kemasannya menjadi 5kg agar terjangkau oleh masyarakat. Namun untuk harga tetap mengikuti HET (Harga Eceran Tertinggi), yaitu Rp9.950/kg atau Rp49.750/kemasan 5kg,” ujar Arif.
Dijelaskan Arif dalam RDP yang turut dihadiri Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution serta Dirut PUD Pasar Medan Suwarno beserta jajarannya direksi PUD Pasar lainnya, pada dasarnya Bulog menjual beras dengan kualitas baik tersebut ke Pemko Medan melalui PUD Pasar yang bekerjasama dengan PT Pilar Grup. Setelahnya, PUD Pasar mendistribusikan beras tersebut melalui pasar-pasar yang ada di Kota Medan.
“Jadi selama dijual dengan mengikuti HET, yaitu Rp9.950/kg, maka tidak ada masalah,” katanya.
Senada dengan Arif, Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan bahwa isu pengoplosan beras tersebut adalah kesalahan persepsi.
“Jadi kemasan atau karung 50 kg memang diubah menjadi karung 5kg, sifatnya hanya untuk membantu masyarakat dalam membeli beras. Kalau membeli beras 50 kg, pasti banyak yang tidak mampu walaupun harga perkilogramnya murah. Untuk itu dibuat dengan kemasan 5 kg, namun harga HET tetap sama, yaitu Rp9.950 per kilogramnya,” kata Benny.












