Politik

Janses Simbolon: Perda 2 Tahun 2015 Sudah Tidak Relevan

14
×

Janses Simbolon: Perda 2 Tahun 2015 Sudah Tidak Relevan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Medan Janses Simbolon
Anggota DPRD Medan Janses Simbolon

MEDAN, pelitaharian.id – Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan Janses Simbolon menyampaikan pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, sebagaimana nota pengantar yang disampaikan Walikota Medan, menurut Pandangan Fraksi Hanura – PKB tidak ada masalah, sepanjang usulan ini memiliki argumentasi dan landasan hukum yang tepat.

Sebab, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kepentingan nasional.

Janses Simbolon menambahkan, perkembangan Kota Medan sebagai ibukota Sumatera Utara telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi yang meningkat, dan perluasan wilayah kota.

Perubahan ini secara signifikan mempengaruhi tata ruang kota Medan, termasuk dalam pola penggunaan lahan. Analisis terhadap pola penggunaan lahan di Medan menunjukkan beberapa tren utama.

Pertama, terjadi perubahan fungsi lahan dari pertanian dan hutan menjadi kawasan hunian, perkantoran, dan perdagangan. Hal ini dipicu oleh tingginya permintaan akan hunian dan ruang komersial sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *